Plt Bupati Buton Segera Ditetapkan

74
Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton dalam waktu dekat kepada Plt yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri).

Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Kabag Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan nama Plt Bupati Buton akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  pekan ini. Sebab, Plt yang ditetapkan ini akan menggantikan tugas administrasi pemerintahan calon petahana Umar Samiun dan La Bakry yang beberapa waktu lalu sudah mengantongi izin cuti kampanye Pilkada serentak 2017 mendatang dari Gubernur Sultra Nur Alam.

“Nama Plt Bupati pengganti Bupati dan Wakil Bupati Buton petahana ini harusnya sudah ada, tapikan kita tidak tau keputusan Mendagri,” ungkap Tomy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016).

Pihaknya sudah mengusul tiga nama untuk calon Plt Bupati Buton yang berasal dari pejabat eselon II lingkup pemprov Sultra. Selain itu, Tomy menambahkan jika Plt nantinya tidak akan dilaksanakan upacara pelantikan, melainkan hanya penyerahan SK Plt dari Gubernur kepada yang bersangkutan atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sayangnya, Tomy enggan membeberkan 3 nama calon Plt yang telah diusulkan ke Kemendagri pekan lalu itu. Kemudian untuk waktu pasti penyeraharan SK plt, pihaknya pun  belum dapat memastikan.

“Kita tunggu kapan saja kapan keluar SK dari Mendagri,” tugasnya.

Beberapa waktu lalu saat melantik 3 Pj Bupati. Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Muna Barat (Mubar), Gubernur Sultra Nur Alam juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan Plt Buton untuk menggantikan calon pertahanan Umar Samiun – La Bakry.

Diketahui masa kampanye Pinjaman dijadwalkan akan dimulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai pada tanggal 14 Februari 2017 mendatang.

Selain itu, calon petahana yang maju dalam Pilkada dan harus digantikan Plt Bupati sesuai dengan UUD No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikta dan Wakil Walikota. (B)

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini