Plt Gubernur Minta Pegawai Pemprov Tak Tambah Waktu Libur

39
Saleh Lasata
Saleh Lasata

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata menyatakan libur hari raya Idul Adha 1438 hijiriah lingkup pemda Sultra terhitung sejak, Jumat (1/9/2017) sampai 3 September 2017 mendatang.

Saleh Lasata
Saleh Lasata

Oleh karena itu, pada hari Senin 4 September seluruh pegawai diwajibkan kembali bekerja seperti jadwal biasanya. Dan menegaskan agar para PNS tidak menambah waktu liburnya. Saleh pun mengharapkan agar ASN dapat sadar diri sebagai aparat harus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Saya saja tua-tua begini masih kuat masuk untuk bekerja, masa mereka yang muda harus malas-malasan, tidak ada alasan senin sudah bekerja kembali, ini juga demi kebaikan bersama,” ungkap Saleh Lasata saat ditemui usai acara penandatanganan MoU bersama BPJS Kesehatan, Kamis (31/8/2017) di Hotel Clarion Kendari.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ditanyakan apakah akan melakukan sidak pasca libur lebaran haji, mantan Bupati Muna dua periode itu menegaskan tidak ada akan melakukan sidak khusus melainkan apel pagi seperti biasa. Ia pun tidak ingin memberikan ancaman kepada pegawai yang tidak masuk dengan memotong TPP atau hak keuangan pegawai lainnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Sebab, baginya aparat tidak perlu ditekan atau diancam namun harus sadar diri menjadi aparat pelayan publik harus taat terhadap atura atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan.

Untuk diketahui, pelaksanaan shalat idul adha lingkup pemprov Sultra akan digelar di MTQ Square Kendari. Dimana yang akan membawakan khutbah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas dan imam Ketua MUI Provinsi Sultra KH. Musryidin. B

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini