PN Kolaka Tolak Kasus Praperadilan Oknum Polisi Cabul

837
PN Kolaka Tolak Kasus Praperadilan Oknum Polisi Cabul
PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (21/8/2018) menolak praperadilan yang diajukan oknum polisi MA, tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (21/8/2018) menolak praperadilan yang diajukan oknum polisi MA, tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sidang pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kolaka Tri Sugondo, SH dimenangkan pihak Polri. Hadir dalam sidang yakni kuasa hukum tersangka M. Yusri,SH dan kuasa hukum Polri yakni AKP Bambang SH dari BIDKUM POLDA SULTRA, serta Penyidik pembantu Bripka Kartoni Kadri dan Bripda Diegy Sudrianto.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Lasusua ini, mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Kolaka karena tak terima dan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni menegaskan, tersangka MA sebagai pemohon melakukan prapradilan terkait kasus yang menjeratnya karena dianggap ada kesalahan prosedur atas penetapan status tersangka.

(Berita Terkait : Oknum Anggota Polsek Lasusua Diduga Cabuli Siswi SMA)

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur semua pemeriksaan saksi, keterangan ahli sampai alat bukti sudah dilengkapi,” kata Ahmad dikonfirmasi, Selasa sore.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lanjutnya, hal itu juga didukung dengan surat keterangan visum dari dokter ahli juga sudah disertakan sampai penyidikan dan olah konstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah digelar.

“Berkasnya sudah lengkap kita tuangkan semua dalam berkas perkara,”tandasnya.

Hal itu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / VII / 2018 / Sultra / Res Kolut, tanggal 16 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 18 .a / VII / 2018 / Reskrim. Tanggal 17 Juli 2018. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini