PNS Berpihak di Pilkada, Sekda Bombana Siapkan Sanksi

56
pns-berpihak-di-pilkada-sekda-bombana-siapkan-sanksi
Fgd- Panwaslu Bombana menggelar FGD di Rumbia Tengah Bombana pada Senin (18/10/2016) tentang netralitas Pns, Tni, dan Polri, dalam FGD tersebut Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengimbau agar Asn tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. (Andi Hasman/ ZONASULTRA.COM).
pns-berpihak-di-pilkada-sekda-bombana-siapkan-sanksi
FGD – Penggelaran Forum Group Discussion (FGD) mengenai netralitas PNS, TNI, dan Polri dalam pengawasan partisipatif pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwaslu Bombana, Senin (18/10/2016). (Foto : Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Bila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka Sekretaris Daerah Bombana, Burhanuddin HS, Noy tidak akan segan-segan bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Netralitas PNS dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sultra, di Aula Hotel Istana, Rumbia, Selasa, (18/10/2016)

“Selama saya jadi Sekda di Bombana, sudah sebanyak 60 lebih PNS yang dikenakan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat, penahanan kenaikan gaji berkala dan 1 orang yang terpaksa diberhentikan tidak hormat,” tegasnya .

Dengan adanya sanksi administrasi itu, lanjut Burhanuddin, dapat menjadi pelajaran bagi PNS agar tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan politik praktis jelang perhelatan pemilihan kepala daerah Februari 2017 mendatang.

“Kalau pihak Panitia Pengawas Kecamatan sudah memberikan rekomendasi akan terkait ada PNS yang terlibat, tentu saya tidak akan segan untuk segera menindak PNS yang bersangkutan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Bombana, tidak secara terbuka memberikan dukungannya kepada salah satu bakal calon kepala daerah yang berkompetisi memperebutkan simpati masyarakat.

“PNS tidak dilarang untuk memilih, tetapi PNS dilarang secara terbuka atau terlibat dan atau dilibatkan dalam perkara dukung-mendukung pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mengedepankan netralitas dalam pilkada. Netralitas ini dimaksudkan adalah para ASN tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.

Menurutnya, keikutsertaan ASN utamanya dalam hal politik praktis ini yakni melakukan pembagian uang atau barang, memfasilitasi pertemuan pasangan calon dengan masyarakat. Akan dikenakan sanksi.

” Bentuk sanksinya administrasi dan pidana. Nanti kami kaji dulu permasalahannya sebelum memvonis dan melanjutkan ke Bawaslu pusat,” ungkapnya

Mantan Ketua KPID Sultra itu juga menjelaskan, semua temuan terkait pelanggaran yang dilakukan para abdi negara akan langsung diajukan ke Bawaslu pusat dan direkomendasi ke Menpan RB.

Apapun jenis kegiatannya, jika ASN diduga melakukan politik praktis akan ditindak dan diklarifikasi peranannya oleh pihak panwas.

” jangan takut jika mendapatkan panggilan dari panwas karena di situlah ASN dapat mengklarifikasi keterlibatannya dalam hal politik praktis ini,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam Pilkada 2017 mendatang di Bombana, terdapat empat pasang bakal calon bupati-wakil bupati yang terdiri dari dua paslon independen yaitu Sahir-Kaharuddin dan DR. H. Atikurahman- Achmad Nompa, SE. Sedangkan dua paslon lainnya yang mendapat dukungan partai politik yaitu H. Tafdil, SE, MM-Johan Salim, SP dan Ir. H. Kasra Jaru Munara – H. Man Arfa, S.Pd. (A)

 

Reporter : Jumrad Raunde/ Andi Hasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini