PNS Boleh Mencalonkan Kades, Ini Syaratnya

667

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) selama memenuhi ketentuan berlaku.

Kepala bidang Pemerintahan desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur, Miadin saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2015), mengatakan PNS mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih menjadi kepala desa. Tentunya yang bersangkutan haruslah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Rekomendasi tersebut diperoleh dengan mengajukan surat permohonan ditujukan langsung kepada bupati dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi lainnya. Kelengkapan administrasi tersebut seperti rekomendasi pimpinan instansi, foto kopi ijazah, SK, dan lain sebagainya.

PNS yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades, menurut Miadin, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang desa.

Pada Pasal 1 menyebutkan, PNS yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades harus mendapat izin dari pejabat pembina pegawai. Sementara di Pasal 2 berbunyi, jika (PNS) terpilih menjadi Kades akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama menjabat Kades tidak akan kehilangan haknya sebagai PNS.

Selain itu, diperkuat juga dalam Permendagri No 112 Tahun 2014 Pasal 45-47 yang berbunyi PNS harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya.

“Jadi sah-sah saja PNS mau calon dalam Pilkades asalkan ada izin dari pimpinan, dan itu diperbolehkan yang penting  sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Untuk Butur sendiri, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar setelah Pilkada usai. Sekitar 30 lebih desa akan mengadakan Pilkades.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini