PNS Tergabung HTI, Pemprov Sultra Beri Dua Pilihan

238
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan dua opsi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan pasca ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) mewajibkan pemerintah daerah untuk menjalankan amanah itu. Disusul dengan adanya instruksi langsung dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sebab, masyarakat umum saja dilarang untuk mengikuti organisasi HTI apalagi ASN, yang memang menjalankan tugas pemerintahan dan disumpah jabatan dengan berlandaskan pancasila serta undang-undang.

Jadi, mustahil jika tidak diberikan sanksi tegas. Apalagi diketahui organisasi HTI tidak sejalan dengan ideologi negara.

“Pemda akan memberikan dua pilihan kepada PNS yang teridentifikasi, apakah dia masih mau jadi aparat sipil negara atau memilih organisasinya,” ungkap Lukman Abunawas saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (31/7/2017).

Nantinya mereka akan diberikan surat pernyataan ketika sudah menentukkan pilihan. Tapi pada dasarnya dijelaskan mantan Bupati Konawe itu bahwa banyak PNS yang tergabung dalam HTI hanya ikut-ikutan.

Sehingga, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan metode persuasif tidak langsung memberikan sanksi sepihak.

“Ya, itu mereka banyak yang menjadi korban ikut-ikutan, tapi pemda komit untuk menindak PNS yang masih tergabung HTI,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin mengatakan pemda akan menelusuri pegawai tergabung HTI.

Berdasarkan instruksi lisan Mendagri, sebelum menindak tegas ASN yang tergabung dalam organisasi HTI terlebih dulu akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan untuk menentukan pilihan tersebut.

“Nanti secara resmi akan ada perda untuk itu larangan PNS tergabung dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi pancasila,” ungkap mantan Plt Bupati Buton itu.

Otomatis dengan adanya Perda mengenai itu akan membantu pemda menetralisir PNS yang masih tergabung dan saat ini kita masih dalam proses pengkajian.

“Tujuan ya agar perda ini tepat sasaran nantinya,” tuturnya. (B)

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini