Polda Didesak Percepat Gelar Perkara Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep

211
Polda Didesak Percepat Gelar Perkara Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep
PENYEROBOTAN LAHAN - Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Lakina Konawe Kepulauan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polda Sultra, Senin (22/1/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Lakina Konawe Kepulauan (Konkep) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan yang melibatkan Bupati Konkep Amrullah sebagai terlapor.

Desakan itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polda Sultra, Senin (22/1/2018). Setelah berunjuk rasa dengan damai menggunakan mobil sound, sejumlah massa kemudian melakukan mediasi dengan pihak Polda Sultra.

Koordinator aksi Rio Gading menuding kasus tersebut tidak hanya jalan di tempat, bahkan diduga ada oknum yang berupaya untuk mengaburkan kasus. Olehnya, Polda Sultra harus segera mengadakan gelar perkara dalam kasus itu dan menetapkan Bupati Konkep Amrullah sebagai tersangka.

“Polda Sultra untuk segera memasang garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat, Konkep. Meminta kepada Bapak Kapolda Sultra untuk menindak dengan tegas oknum-oknum yang diduga berupaya untuk mengaburkan kasus ini,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya.

Massa diterima langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona di ruang pertemuan Kantor Polda Sultra. Dijelaskannya bahwa kasus itu masih terus diproses.

“Akan segera dilakukan gelar perkara, Kamis ini atau Kamis pekan depan,” ujar Ilham di depan massa saat mediasi.

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut termasuk Sekretaris Daerah Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pihak dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain itu saksi juga berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), korban, pelapor, dan unsur lainnya.

Kasus itu bermula saat Polo Nusantara selaku pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah daerah Konkep. Bangunan itu diduga didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)

 

Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini