Polda Panggil Pelapor Kasus Tanah di Kolaka, Terlapor Menyusul

141
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Subdit 2 Dit Res Krimum Polda Sultra menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa pelapor dugaan kasus penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau sertifikat yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Kabupaten Kolaka bernama Abdul Rahman. Sedangkan Abdul Rahman selaku terlapor atau diduga orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu akan dipanggil setelah Kepolisian memintai keterangan pelapor Akbar Mubarak.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

“Pelapor akan dipanggil. Rencananya akan dipanggil Minggu ini. Kalau terlapor belum dipanggil nanti setelah memeriksa pelapor,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi di Polda Sultra, Selasa (4/4/2017)

Selain pelapor lanjut Dolfi, penyidik juga memanggil dua orang saksi berinisial PR dan MH. Mereka adalah orang yang diduga mengetahui awal mula kasus itu hingga dilaporkan ke Polda Sultra.

Sebelumnya Akbar Mubarak selaku terlapor melaporkan oknum badan pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Abdul Rahman ke Polda Sultra terkait dugaan kasus penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Dalam laporan nomor, TBL/87/II/2017/SPKT Polda Sultra tertanggal 28 Februari 2017.

Laporan tersebut bermula saat Akbar Mubarak sebagai pemegang kuasa tanah seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, mempertanyakan dan meminta sertifikat asli yang dipegang oleh Oknum Badan Pertanahan Nasional Kolaka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Syangnya, Abdul Rahman selaku pemegang sertifikat asli itu menjanjikan akan mengembalikan kepada ahli waris, namun hingga dia pindah tugas, sertifikat asli tersebut tak kunjung dikembalikan.

Tidak lama kemudian pelapor mendapatkan informasi dari pihak pemerintah setempat maupun oknum BPN Kolaka, sebagian tanah dari 4.000 Meter persegi itu akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk dibangunkan fasilitas umum.

Sebagai ahli waris, Akbar mengakui kalau dia pernah menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tanah dengan sertifikat 1132 pemilik Alwi Ananda yang juga mantan Dirut Perusda Aneka Usaha Kolaka dengan luas 4.000 M2 untuk dikuasai negara, selanjutnya mendapatkan tanah pengganti dengan luas yang sama berdasarkan hasil konsolidasi, dengan ukuran panjang 80 meter dan lebar 50 meter. Pelepasan hak ini difasilitasi mantan kepala BPN Kolaka, Abdul Rahman‎.

Yang anehnya lagi perjanjian pelepasan hak tadi untuk dibangunkan fasilitas umum tidak terwujud hingga sekarang. Pihaknya belum mendapat tanah pengganti seperti bunyi surat pelepasan hak, sementara tanah yang ditunjukan untuk penganti dibelakang tanah itu, merupakan tanah Alwi Ananda sendiri dengan sertifikat nomor 1133.

Belakangan diketahui Abdul Rahman saat masih menjadi kepala BPN justru diduga mengambil tanah itu dan membagi-bagi dengan oknum BPN dan dikapling dengan ukuran rumah toko yakni 5 x 20 m.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Berita Terkait : Oknum Pegawai BPN Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra)

Diantara oknum BPN yang mengambil tanah diatas sertifikat nomor 3112 seluas 4.000 M2 yang dikeluarkan tahun 2003 yang ditandatangani kepala kantor pertanahan kabupaten Kolaka, All Jabbar adalah mantan kepala BPN Kolaka Abdul Rahman 1.000 M2, Abbas 400 M2, Aswan 300 M2 dan Ridwan dua kapling, serta beberapa orang lainnya yang keseluruhannya berjumlah 32 kapling.

Akbar Mubarak selaku pelapor, ketika mengkonfirmasikan hal ini kepada oknum BPN itu, dia menyampaikan bahwa alasan mereka memecah sertifikat nomor 1132 karena adanya SK Bupati yang ditandatangani Plt. Bupati Kolaka, H. Amir Sahaka.

Sertifikat asli tersebut hingga dipegang oleh oknum BPN Kolaka, bermula dari utang sebesar Rp 416.580.000, pembayaran harga sewa Drump Truck, Dozer dan Excavatror antara pemegang sertifikat dengan pihak kedua. Saat itu pihak pertama menjamin dengan menyerahkan sertifikatnya  seluas 4000 Meter persegi yang terkletak di Kelurahan Lamokato, kepada BPN Kolaka. Perjanjian itu juga dibuat dalam akta notaris yang ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini