Polda Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Konawe

298
Ilustrasi penjara, tahanan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa penahanan Anggota DPRD Konawe DZA yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ore nikel. Sebelumnya DZA ditahan 20 hari sejak 3 Oktober 2018 lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan perpanjangan penahanan itu sejak Rabu 24 Oktober 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari. Penahanan sudah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Sudah ada belasan saksi yang diperiksa. Saat ini perkaranya masih tahap penyelesaian. Dalam waktu dekat akan dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).

(Baca Juga : Polda Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Konawe)

Pada saat penahanan pertama DZA mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun tidak disetujui oleh Polda. Pada masa perpanjangan penahanan ini DZA kembali mengajukan penangguhan penahanan namun masih proses pengajuan untuk disetujui atau tidak.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lanjut Agus, penolakan penangguhan penahanan yang pertama karena dikhawatirkan akan terjadi kendala ketika pelimpahan ke kejaksaan. Sebelum ditahan, DZA pernah dua kali tidak memenuhi panggilan sehingga langsung dilakukan penahanan.

Kasus itu diadukan oleh Budiyuwono melalui kuasa hukumnya Ibrahim Nur pada tahun 2017 lalu. Dalam laporan itu, DZA dan Budiyuwono (pelapor) membuat perjanjian kerja sama tentang jual beli ore atau tanah yang mengandung nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Dalam perjanjian itu, ore yang dihasilkan akan dibeli oleh pihak Budiyuwono. Namun pada tahun 2016 DZA menjual ore kepada pihak lain. Polisi lalu melakukan penyelidikan pada tahun 2017 dan menaikan status hukum kasus itu ke penyidikan pada tahun 2018 dengan tersangka DZA.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Dalam aduannya, Budiyuwono dirugikan senilai Rp 2,2 Miliar dan hanya melaporkan DZA sendiri. Namun demikian belum dapat dijelaskan terkait perusahaan tambang apa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

DZA dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ia masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan terancam 4 tahun hukuman penjara.

DZA adalah inisial dari anggota DPRD Konawe Deny Zainal Ahuddin, dari Partai Gerindra. Deny adalah mantan Kepala Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini