Polda Sultra Amankan 250 Batang Kayu Rimba Tanpa Dokumen

39

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam saat dih

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Sunarto melalui kepala sub bidang (Kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam saat dihubungi via seluler oleh awak zonasultra.id, Selasa(20/1/2015) membenarkan hal tersebut. 
“Ratusan batang kayu tersebut ialah jenis kayu rimba campuran dimuat menggunakan sebuah truk berwarna hijau dengan nomor polisi DT 9600 KK, pada saat melintas di jalan poros Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (17/1/2015) lalu,” katanya. 
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang lelaki berinisial Is (20). Is tidak dapat menunjukka dokumen yang menyatakan sah hasil hutan.
Sampai saat berita ini di naikan, pihak polda melalui Kompol Muhadi Walam belum bisa memberikan informasi lebih rincinya terkait siapa pemilik ratusan kayu tersebut.
“Saya belum bisa pastikan siapa pemilik dari kayu-kayu tersebut, sebab saat ini masih dalam proses penyelidikan dan kalau barang buktinya saat sudah diamankan,” ujarnya.
Untuk ancaman hukumnya akan dikenakan UU dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yakni Pasal 88 (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI no 18 Tahun 2013.(Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini