Polda Sultra Amankan 4 Kontainer Kayu di Konawe Utara, Diduga dari Hutan Lindung

30

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Informasi dan Dokumentasi (PID) Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kum

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Informasi dan Dokumentasi (PID) Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Selasa (3/2/2015) kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, mengatakan kayu tersebut ditangkap petugas di Kecamatan Sawah, Konut pada 30 Januari pukul 14.30 Wita. Petugas juga mengamankan pria berinisial As (44) dan Yd (43) yang merupakan pemilik kayu.

“Dokumen izin pengolahan maupun pengangkutan kayu ada, namun kayu itu diduga diolah di luar lokasi izin sah. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim ke luar daerah,” kata Dolfi.

Kedua tersangka tersebut dianggap melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Dolfi. (Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini