Polda Sultra Amankan 60 Kubik Kayu Tanpa Dokumen

36

Informasi yang dihimpun jurnalis Zonasultra.com, Penemuan tersebut terjadi saat Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melaksanakan Operasi Hutan Lestari, Senin (30/3/201

Informasi yang dihimpun jurnalis Zonasultra.com, Penemuan tersebut terjadi saat Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melaksanakan Operasi Hutan Lestari, Senin (30/3/2015) sekita pukul 09.00 Wita. Kayu rimba campuran itu ditemukan di pinggir pantai Desa Palawea, Kecamatan Tanggetada, Kolaka.
Saat tim melakukan pemeriksaan dan pengecekan selanjutnya diketahui pemilik bernama Basri alaias Ege. Kemudian pukul 13.00 pemilik kayu menunjuk seorang kondektur atas nama Justang alias Risal untuk mendampingi petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan  titik lokasi pengambilan kayu tersebut. 
Kepala Subbidang Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak zonasultra.id, Selasa (31/3/2015) di ruang kerjanya membenarkan adanya penemuan sejumlah kayu yang diamankan dari kabupaten Kolaka tersebut. 
“Barang bukti dan tersangkanya bernama Ba alias Eg sudah diamankan di Polda Sulra. Selanjutnya tersangka di ancam UU RI No 18 tahun 2003, tentang Tindak pindana di bidang pencegahan dan pemberantasa perusakan hutan, dengan ancaman kurungan 5 tahun,” terang Dolfi Kumaseh. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini