Polda Sultra Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal

231
Polda Sultra Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal
ILEGAL LOGGING : Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat memperlihatkan barang bukti kayu ilegal jenis jati kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2016). RANDI/ZONASULTRA.COM
Polda Sultra Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal
ILEGAL LOGGING : Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat memperlihatkan barang bukti kayu ilegal jenis jati kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2016). RANDI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 71 potong kayu ilegal jenis jati. Kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas itu diamankan di Huatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (11/3/2016).

Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono didampingi Kabid Humas Polda SUltra, AKBP Sunarto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketika kami melihat itu berdasarkan laporan, bahwa kayu tersebut fisiknya sangat besar, rata-rata diameter 60 sampai 70 cm. Kami berasumsi bahwa kayu tersebut bukan berasal dari hutan jati masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata betul kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung,” ujarnya, Senin (14/3/2016).

Setelah mengamankan kayu tersebut, lanjut Kasubdit, pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu. Dari keterangan pemilik kayu menyebutkan jika kayu tersebut rupanya sudah dijual kepada seorang investor bernama Doni.

“Rencananya kedepan kami akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan. Calon tersangka sudah ada yakni pemilik kayu. Hari ini kita juga akan buatkan laporan polisi dan kita akan lakukan penahanan terhadap pemilik,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti kayu sebanyak 71 batang tersebut juga sudah diamankan di Polda Sultra. Jika terbukti bersalah, pemilik kayu dijerat Undang undang nomor 13 tentang perambahan dan pengrusakan hutan.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini