Polda Sultra Amankan Tiga Perempuan Pengedar Narkoba

951
Polda Sultra Amankan Tiga Perempuan Pengedar Narkoba
KASUS NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil tangkapan pelaku yang terlibat kasus narkotika. Rilis itu digelat di Gedung Ditresnarkoba, Senin (23/7/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di bulan Juli 2018 ini.

Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Subdit 1 menangkap dua orang kurir sedangkan subdit 2 menangkap seorang pengedar yang semuanya warga Kendari. Kendati demikian kurir dan pengedar tidak saling berhubungan.

Kasubdit I Kompol Rafiuddin mengatakan, tersangka AN dan FK ditangkap di rumah kos-kosan belakang Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Kendari Barat pada Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dari 2 perempuan itu diamankan 2,14 gram Shabu.

“Penangkapan itu berawal dari keterangan masyarakat. Sudah lakukan penyelidikan, kedua tersangka itu adalah sebagai kurir. Kami hendak Menangkap di atasnya sebagai pengedar tapi tidak berhasil ditindak karena yang bersangkuatan tidak berada di tempat, karena cepat sekali mendapat informasi penangkapan kurirnya,” ujar Rafiuddin di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (23/7/2018).

Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun sesuai Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, permufakatan jahat karena lebih dari dua orang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 132 subsider pasal 114 subpasal 112 ayat 1 undang-Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika.

Selain itu pada hari yang sama, Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap ibu rumah tangga inisial EY (30) yang beralamatkan di Rumah Kos Ananda Jalan Budi Utomo, Lorong Pemancar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

(Baca Juga : Digrebek di Hotel Bersama Teman Wanitanya, Oknum Polisi di Muna Positif Narkoba)

Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir mengatakan, kamar tersangka digeledah dan ditemukan sembilan paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam sachet kecil sabu berat 3,49 Gram. Selain itu dari tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 unit handphone, 53 Lembar plastik ukuran sedang, dan lainnya.

“Indikasi peran dari tersangka adalah pengedar dibuktikan dari alat komunikasi maupun barang bukti non narkotika yang disita berupa sabu sachet yang banyak ditemukan. Kuat dugaan yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujar Kadir.

Ibu rumah tangga itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika. (B)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini