Polda Sultra Atensi Soal Intimidasi Jurnalis di Baubau

206
Polda Sultra Atensi Soal Intimidasi Jurnalis di Baubau
POLDA SULTRA - Wakapolda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Winarto bersama Ketua AJI Kendari Zainal A. Ishaq dan sejumlah pengurus AJI, Rabu (24/1/2017) di Kantor Polda Sultra. (Muh Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan atensi terhadap peristiwa intimidasi yang baru terjadi pada dua jurnalis di Kota Bau-bau.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winarto mengatakan akan menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki ini terjadi pada 22 Januari 2018.

Menurut Winarto,  dirinya sudah menerima laporan  meski belum secara mendetail perihal intimidasi terhadap dua jurnalis di Kota Murhum Bau-bau. Pihaknya pun sudah menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polres setempat untuk menelusuri kasus dugaan intimidasi tersebut.

“Saya sudah mendapat laporan dari Kapolres di sana, itu katanya ada wartawan yang ingin nanya kepada korban di rumah sakit, hanya situasi korban sedang trauma sehingga diperlukan segera penanganan medis, tapi teman wartawan ada yang berusaha mewawancara korban,” ujar Winarto kepada sejumlah pengurus AJI Kendari yang datang melaporkan dugaan intimidasi tersebut Rabu siang.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kata Winarto, apa yang menimpa pada dua jurnalis di Bau-bau  menjadi pelajaran. Baik bagi kepolisian maupun pewarta.   Selaiknya kepolisian mendukung dalam melaksanakan  tugas masing-masing pihak

(Berita Terkait : AJI Kendari Kecam Intimidasi Kasat Reskrim Polres Baubau Terhadap Jurnalis)

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan meminta Kapolres melakukan mediasi.

“Laporan Kapolres, mediasi itu sudah terlaksana, sudah ditemukan jalan tengahnya. Rencana ke depan supaya bagaimana bisa menjalin komunikasi lebih baik lagi.  Terkait dengan tindakan oknum Kasat bisa langsung dilakukan pembinaan,” kata Narto.

Seperti diberitakan  pada  22 Januari 2018,  jurnalis Kabarbuton.com  Muliyadi Asis alias Putra mendapatkan perlakuan intimidasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki saat sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di RSUD Kota Bau-bau.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Saat itu, Putra sedang mengambil gambar video peristiwa pembacokan. Namun, hasil videonya sempat merekam muka Kasat Reskrim Polres Baubau.

Hal ini membuat Kasat Reskrim keberatan sehingga meminta wartawan itu untuk menghapus gambar tersebut.

Hal yang sama juga menimpa jurnalis Inews TV Kadir Eba, yang juga dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum pada pertengahan Januari 2018.

Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.  (B)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini