Polda Sultra Bakal Terus Lanjutkan Proses Hukum 20 Warga Wawonii

1382
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt
AKBP Harry Goldenhardt

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus melanjutkan proses hukum 20 warga Wawonii meski ada permintaan dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menunda proses hukum 20 warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, Polda Sultra khususnya penyidik akan mempelajari dan mengkaji permintaan tersebut. Sebab, di satu sisi pihak kepolisian selalu berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

“Yang utama adalah situasi kamtibmas kondusif, kedua proses penyidikan harus dijalankan karena kalau tidak nanti kami yang akan dilaporkan, karena kita tidak memproses sebuah peristiwa pidana, salah lagi nanti kita,” kata Harry di Mapolda Sultra, Rabu (18/9/2019)

Menurut Harry, Polda Sultra juga menghargai apa yang disampaikan Komnas HAM. Dia berharap warga Pulau Wawonii memahami bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan karena ada dasarnya. Jika tidak punya dasar tidak akan diproses.

(Baca Juga : Diduga Halangi Aktivitas Perusahaan Tambang, 3 Warga Wawonii Dipolisikan)

“Tentunya kita pun juga tidak bisa mengabaikan tindak pidana yang dilaporkan oleh siapa saja, sepanjang itu ada dua alat bukti, tentunya akan kami proses,” ujarnya.

Harry juga memastikan personel yang sempat diterjunkan melakukan pengamanan tetap akan berada di wilayah Konkep tanpa adanya penarikan personel.

Selain itu, menghadapi situasi konflik yang terjadi, Harry berharap bisa bergandengan tangan dengan pemerintah untuk bisa mencari solusi dari permasalahan pertambangan di pulau kelapa tersebut.

(Baca Juga : Komnas HAM Minta Polda Sultra Tunda Proses Hukum Warga Wawonii)

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendatangi Mapolda Sultra meminta polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus konflik tambang di Kabupaten Konkep.

Ahmad Taufan mengatakan, penundan itu untuk meredam ketegangan antara warga penolak tambang dengan pihak perusahaan. Sehingga tidak memicu konflik baru. Sampai saat ini 20 orang warga pulau kelapa tersebut dipolisikan pihak perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

“Kita minta supaya ditunda dulu proses hukumnya, bukan berarti kita katakan ada atau tidak ada (kriminalisasi), untuk sementara tunda dulu didinginkan suasana di sana, dan yang lebih penting penyelesaian izin pertambangan,” terang Ahmad Taufan, di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/9/2019) lalu. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini