Polda Sultra Musnahkan 86,15 Gram Barang Bukti Sabu

51
Polda Sultra Musnahkan 86,15 Gram Barang Bukti Sabu
NARKOBA - Sebanyak 86,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Polda Sultra Musnahkan 86,15 Gram Barang Bukti Sabu NARKOBA – Sebanyak 86,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 86,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/8/2017) siang. Pemusnahan ini dilakukan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

Turut hadir pula tersangka pemilik barang bukti sabu tersebut. Mereka yang telah mendekam di balik jeruji Polda Sultra ini berjumlah tujuh orang, dua diantaranya perempuan.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang diamankan pihak Polda Sultra serta Polres Kendari.

“Ini barang bukti sitaan dari Juli hingga Agustus 2017 sekarang. Untuk keseluruhan berjumlah lima kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” kata Sumarto.

“Ini satu bukti jika peredaran gelap sabu di Sulawesi Tenggara itu sudah banyak. Sasarannya bisa siapa saja, mulai dari pelajar hingga mahasiswa,” tambah Sumarto.

Sumarto menghimbau agar seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lembah narkotika. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini