Polda Sultra Tahan Pemuda Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook

437
Polda Sultra Tahan Pemuda Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pemilik akun facebook Ude Ude, atas nama Ude karena telah memposting ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu agama.

Kepala satuan dit (Kasubdit) 2 Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Honesto Dasinglolo memimpin dan bergerak cepat meringkus pelaku.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Ude kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkap terhadap pemuda itu. Ude diketahui memposting tulisannya pada pukul 21.00 Minggu (20/5/2018). Tim Media Cyber Polda yang sedang berpatroli media sosial menemukan postingan tersebut dan mengidentiifikasinya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Postingan ditemukan yang diduga berisi unsur ujaran kebencian maka langsung dikordinasikan dengan pihak terkait yakni ahli bahasa dan dinyatakan ada unsur maka polisi langsung mengambil langkah hukum,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).

Sebelumnya, Senin (21/5/2018) dini hari kemarin Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat diintrogasi Ude mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang memposting lewat akun facebook atas inisiatifnya sendiri untuk melakukan postingan itu.

(Baca Juga : Patroli di KJB Facebook, Polsek Poasia Sita 3 Unit Motor)

Pada saat pemeriksaan Ude dipastikan dalam keadaan sehat dan didampingi pengacara. Usai penangkapan dan pemeriksaan dalam 1 x 24 jam, polisi langsung melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang sudah lengkap yakni screenshot postingan facebook dan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pemuda ini dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU Ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini