Polda Sultra Tetapkan Lima Pendemo di VDNI Jadi Tersangka

351
Polda Sultra Tetapkan Lima Pendemo di VDNI Jadi Tersangka
Kombes Pol Ferry Walintukan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang pendemo di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka, Rabu (16/12/2020).

Kelima tersangka tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat dan diperiksa di Mapolda Sultra sejak Selasa (15/12/2020). Kelimanya adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23). Mereka dijerat dengan pasal penghasutan 160 KUHP dan 216 KUHP.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kelimanya diduga melakukan provokasi. Namun, dia belum mengetahui provokasi seperti apa yang dilakukan.

“Provokasi. Ancaman hukuman 6 tahun. Kalau itu belum dijelaskan, perannya belum dijelaskan penyidik,” kata Ferry Walintukan saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/12/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Menurut Ferry, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, lima orang pendemo ini diamankan oleh Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan terkait peran mereka dalam aksi demo bersama ratusan buruh di PT VDNI, Senin (14/12/2020). Namun, demontrasi berujung bentrok dengan pihak keamanan perusahaan. Massa akhirnya mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas di perusahaan. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini