Polda Warning yang Main Petasan Akan Diproses Hukum

728
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau agar masyarakat tidak memproduksi, mendagangkan, ataupun bermain petasan, terutama saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2018 ke 1 Januari 2019. Petasan dilarang dalam bentuk apapun.

Direktur Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo mengatakan, jika ada yang bermain petasan maka polisi diwajibkan untuk menangkap. Pelaku yang kedapatan bermain petasan akan diproses hukum, bila dapat dibuktikan atau terpenuhi unsur pidananya maka diproses oleh Reserse Kriminal Umum.

“Yang jelasnya intinya petasan seperti mercon dilarang. Ada aturan, pelakunya dapat dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat, kalau kembang api diizinkan tapi dalam diameter tertentu,” ujar Hartoyo di Polda Sultra, Jumat (28/12/2018).

Kembang api yang diizinkan adalah yang diameternya tidak lebih dari 2,5 inci. Kalau yang lebih besar dari standar itu maka harus ada izin khusus karena harus dinyalakan dengan menggunakan teknisi dan teknisinya harus ahli. Sebab kata Hartoyo kembang api ukuran besar bisa membahayakan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Dalam UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak telah diatur tentang bahan peledak seperti petasan. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa yang memproduksi, yang menjual, menyimpan, dan yang mengangkut petasan dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara. (a)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini