Polemik Seleksi Komisioner KPU Kolaka-Koltim Berlanjut, DKPP Sidang KPU RI

507
Polemik Seleksi Komisioner KPU Kolaka-Koltim Berlanjut, DKPP Sidang KPU RI
SIDANG - Pengadu Adly Yusuf Saepi (kiri) Kuasa hukum pengadu, Andi Muhammad Hasgar (kanan) saat menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait polemik proses seleksi komisioner KPU Kolaka dan Kolaka Timur. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) belum menemui titik akhir. Salah satu peserta seleksi yang tidak lolos mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 28 Desember 2018.

DKPP RI pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara: 31-PKE-DKPP/III/2019, atas laporan Adly Yusuf Saepi dengan pengaduan Nomor: 016-P/L-/DKPP/I/2019 tanggal 28 Desember 2018 di Jakarta, pada Rabu (20/3/2019).

Sebanyak tujuh orang terlapor menjalani sidang di DKPP RI, yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, anggota Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, dan Hasyim Asy’ari.

Menurut tim kuasa hukum Adly Yusuf Saepi, Andi Muhammad Hasgar SH, MH, ada tiga pokok pengaduan kliennya yakni teradu melalui timsel, menggugurkan pengadu dalam tahap administrasi seleksi.

(Baca Juga : KPU Provinsi Siap Ambil Alih KPU Kolaka dan Koltim)

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Timsel beralasan, rekomendasi pejabat pembina kepegawaian pengadu sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani oleh pelaksana harian sekretaris daerah atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara menurut timsel, rekomendasi tersebut harus ditandatangani langsung oleh gubernur.

“Kedua, dugaan bocornya dan diperjualbelikan bank soal CAT KPU sebelum pelaksanaan tes CAT dilaksanakan. Ketiga, adanya transaksional dalam setiap tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur,” ujar Andi Muhammad Hasgar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2019).

Di dalam forum sidang, teradu ditanya oleh majelis hakim DKPP, bahwa dengan banyaknya masalah dalam proses seleksi, kenapa tidak diulang saja, kenapa malah KPU melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan dan telah menetapkan anggota KPU Kolaka dan Koltim terpilih.

“Teradu KPU RI menjawab alasan dilanjutkan tahapan fit and propert test, karena pemilu 17 April 2019 sudah dekat dan penyelenggara pemilu di dua kabupaten tersebut sudah harus ada dan tidak boleh selamanya diambil alih oleh KPU Sultra,” tukas Hasgar.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

(Baca Juga : Seleksi Komisioner KPU Kolaka dan Koltim Dinilai Kontroversi)

Merespon hal itu, pengadu Adly Yusuf Saepi mengatakan, alasan teradu tidak berdasar hukum dan mengabaikan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat, khususnya dia sebagai pengadu. Seharusnya teradu membatalkan dan mengulang seluruh proses seleksi di dua kabupaten tersebut dari awal bukan malah melanjutkan tahapan.

Teradu lebih terkesan mementingkan menyelematkan nama baik lembaga KPU dan menutupi kecurangan dan seakan melindungi oknum-oknum staf PNS KPU yang diduga bermain dan mencoreng nama baik lembaga, yang turut serta membocorkan bank soal CAT KPU dan merusak sistem seleksi.

“Daripada memperhatikan fakta dan realita sebenarnya dalam proses seleksi yang penuh dengan kecurangan dan melanggar hukum. Proses ini dari awal bermasalah penuh dengan permainan kecurangan dan transaksional KPU, maka segala produknya pun adalah cacat hukum dan inprosedural sehingga idealnya batal demi hukum,” tegasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini