Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar Narkoba

144
Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar Narkoba
NARKOBA - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Senin(8/8/2016).Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat Kepolisian Sektor Mandonga yang dibantu Polsek Poasia dan Polsek Abeli melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Mandonga. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polisi Bekuk Dua  Pemuda Pengedar Narkoba
NARKOBA – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Senin(8/8/2016).Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat Kepolisian Sektor Mandonga yang dibantu Polsek Poasia dan Polsek Abeli melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Mandonga. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat  Kepolisian Sektor Mandonga yang dibantu  Polsek Poasia dan Polsek Abeli melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Mandonga yang bertempat di jalan S Yusuf Kelurahan Mandonga tepatnya di depan Plaza kubra, Jumat malam yang lalu (05/08/2016).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dalam operasi tersebut kepolisian berhasil mengamankan tersangka OS (21) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangannya.

Tersangka OS ini diamankan setelah sempat melarikan diri dan akhirnya diciduk di rawa-rawa di belakang rumah warga sekitaran Plaza Kubra.

Setelah mengamankan tersangka, Kepolisian sektor mandonga langsung melakukan pengembangan malam itu juga, alhasil selang beberapa jam setelah ditangkapnya tersangka OS, sekitar pukul 10.00 wita, turut diamankan pula tersangka AA (23) yang berprofesi sebagai pekerja sawasta di Kendari.

Tersangka AA diamankan di kediamannya di Poasia, “Saat kami melakukan penangkapan tersangka AA ini tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Mandonga, Komisaris Polisi (Kompol) Roby Topan manusiwa saat memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kedua tersangka menggunakan modus tempel barang, jadi sabu tersebut di simpan di suatu tempat kemudian diambil oleh tersangka,” ujar Roby di polsek Mandonga siang tadi (08/08/2016).

Kedua tersangka dijerat pasal 112 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2005 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Roby menduga jika bandar dari kedua kurir tersebut saat ini berada di dalam lapas kendari,”Dari keterangan tersangka, bandarnya itu berada di Lapas Kendari atas nama Koni,” ungkap Roby.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk melakukan koordinasi dengan Kemenkumham guna mencari tau tentang Koni,” tutupnya. (B)

 

Reporter Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini