Polisi Bekuk Kakak Beradik, Specialis Curanmor di Koltim

191
Polisi Bekuk Kakak Beradik, Specialis Curanmor di Koltim
CURANMOR - Lukman (42) dan Supardi (30) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mowewe. Keduanya berhasil dibekuk saat aparat Polsek Mowewe melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) jelang hari raya Idul Adha. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

Polisi Bekuk Kakak Beradik, Specialis Curanmor di Koltim CURANMOR – Lukman (42) dan Supardi (30) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mowewe. Keduanya berhasil dibekuk saat aparat Polsek Mowewe melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) jelang hari raya Idul Adha. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Lukman (42) dan Supardi (30) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mowewe. Keduanya berhasil dibekuk saat aparat Polsek Mowewe melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) jelang hari raya Idul Adha.

Kapolsek Mowewe, Iptu Muhammad Djafar menjelaskan, keduanya diamankan di simpang tiga mowewe pada Jum’at 25/8/2017 sekitar pukul 03:00 wita dini hari. Ketika itu pihaknya melihat adanya kendaraan yang mencurigakan, setelah ditahan tersangka Lukman mencoba melarikan diri.

“Saya dan anggota mengejar tersangka. Tersangka kemudian singgah di salah satu kios untuk menunggu Supardi yang merupakan kakaknya, tidak lama berselang Supardi datang. Setelah kami interogasi mereka akhirnya mengakui jika Kendaraan jenis Vega dengan nopol DT 3516 EB merupakan hasil curian,” kata Djafar, Jum’at (25/8/2017) sore.

Kendaraan hasil curian ini lanjutnya, rencananya akan dibawa ke Kota Unaaha yang diduga akan dijual kepada pelanggan. Setelah di interogasi, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Mowewe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka kakak beradik itu diduga memanfaatkan situasi yang sepi saat masyarakat tengah beristirahat, keduanya juga diketahui menggunakan peralatan seperti kunci T dan obeng untuk membobol kunci kontak kendaraan yang menjadi incaran.

“Saat ini kami masi melakukan pengembangan terkait kasus lain. Dari hasil pemeriksaan kita baru mendapatkan satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun kami akan terus melakukan pengembangan, untuk mendalami kasus lain yang kerap terjadi di wilayah Mowewe,” Imbuhnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mowewe untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini