Polisi Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor Dishub Mubar

380
Polisi Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor Dishub Mubar
PENGRUSAKAN - Kantor Dishub Mubar yang mengalami pengrusakan akibat salah seorang tenaga pengabdi Jamidin dengan cara melempari pintu kaca tersebut dengan menggunakan batu, kejadiannya sekitar pukul 20.30 wita, Selasa (12/2/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi berhasil menangkap pelaku pengrusakan pintu kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pelaku tak lain adalah Jamidin seorang tenaga pengabdi di dinas tersebut.

Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari Kadishub Mubar La Ode Ali Hanafi terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada terduga bernama Jamidin warga Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Mubar.

“Kita tangkap pelaku pengrusakan kantor Dishub Mubar di rumahnya di lorong sosial Desa Guali. Saat itu kita memberikan himbauan kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri, pukul 00.30 wita akhirnya pelaku Jamidin menyerahkan diri,” kata La Ondo saat ditemui di pembukaan STQ di Desa Guali, Kamis (14/2/2019).

Iptu La Ondo
Iptu La Ondo

Kata La Ondo, pada hari Selasa (12 /2/2019) sekitar pukul 20.30 wita, telah terjadi tindak pidana pengrusakan pintu Dishub Mubar yang terbuat dari kaca yang dilakukan oleh Jamidin. Saat melakukan aksinya pelaku dilihat oleh dua orang warga bernama Ismail Taufik, honorer Satpol PP dan Sadam Usman, honorer Dishub yang pada saat itu lagi berjaga malam di kantor tersebut.

“Jadi saat itu Ismail Taufik dan Sadam Usman ini mendengar ada bunyi pecahan kaca, saat keluar dari kantor mereka melihat pelaku Jamidin melempari kaca pintu kantor Dishub Mubar dengan menggunakan batu. Setelah melempari kaca pintu dengan batu pelaku lari,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami sekitar kurang lebih Rp.10 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jamidin diamankan di sel Polsek Kusambi. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini