Polisi Bekuk Pencuri HP di Kendari Usai Masuki Rumah Honorer

382
Polisi Bekuk Pencuri HP di Kendari Usai Masuki Rumah Honorer
PENCURIAN - Kepolisian berhasil menciduk H (23), seorang terduga pencuri handphone (HP) di rumah seorang honorer A (24), di Jalan Jatiraya, Lorong 55, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian berhasil menciduk H (23), seorang terduga pencuri handphone (HP) di rumah seorang honorer A (24), di Jalan Jatiraya, Lorong 55, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, dugaan pencurian dilakukan Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban menyimpan tiga unit HP masing-masing Vivo Y12 warna merah, Samsung J2 Pro warna gold, dan Xiaomi Redmi 5 plus warna rosegold.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Sekitar pukul 05.00 Wita korban terbangun dan mengetahui HP-nya tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Rosyidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari yang dipimpin oleh Kasatreskrim Muhammad Sofwan Rosyidi pun bergerak menangkap H pada Selasa (03/12/ 2019) sekitar pukul 20.00 WITA. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit HP milik korban.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” kata AKP Sofwan Rosyidi. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini