Polisi Bekuk Satu Keluarga Pencuri Lintas Kabupaten

201
Tiga Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kawanan pencuri barang-barang elektronik yang biasa beroperasi lintas kabupaten akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku yang berjumlah tiga orang yang berhasil dibekuk petugas Polisi Resor (Polres) Kabupaten Konawe memiliki pertautan kekeluargaan.

Ketiganya yakni Ar, Dm dan Ad. Ar dan Dm merupakan kakak- adik sementara Ad adalah sepupu mereka.

Komplotan spesialis pencurian barang elektronik itu diketahui merupakan warga asli Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tapi mereka kebanyakan tinggal di Kabupaten Konawe.

(Baca Juga : Tiga Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiganya kini mendekam di Sel Tahanan Polres Konawe, mereka dijerat pasal 363 subsider 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

” Mereka ini adalah sekeluarga, Ar dan Dm adalah Kakak adik. Sementara Ad merupakan sepupu mereka. Dm ditangkap dirumah kakaknya di Ranoeya, tapi saat itu kakaknya Ar berhasil melarikan diri sesaat hendak ditangkap. Tapi Ar ini hanya bersembunyi di belakang rumahnya, karena kami berhasil menangkapnya di rumahnya dua hari setelah penangkapan adiknya Dm,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam zam, Jumat (24/8/2018)

Rahcmat menambahkan dalam aksi ini diketahui Ar merupakan otak dari aksi pencurian. Ar juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Terhitung pelaku sudah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan. Sayangnya meski sudah berkali-kali diterungku rupanya hal itu tidak pernah membuat dirinya jera. Faktor ekonomi menjadi penyebabnya, Ar yang sudah berkeluarga memilih bekerja sebagai pencuri guna menafkahi keluarganya, dan untuk mempermudah aksinya dirinya mengajak adiknya Dm dan sepupunya Ad.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Ar menjadi dalang aksi pencurian lintas daerah ini. Dan dilihat pada catatan kriminalnya, Ar merupakan residivis dengan kasus yang sama, sementara untuk tersangka Dm dan Ad merupakan pemain baru,” jelasnya

Untuk diketahui selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan penadah barang curian dengan inisial MY alias Uc (25) Warga BTN Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Uc dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Dedy Finafiskar
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini