Polisi Bidik Mucikari Lainnya di Kendari

192
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari
Tersangka mucikari saat digrebek polisi (Randi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasca penangkapan mucikari Haris (23) warga lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Polda Sultra disalah satu hotel ternama di Kendari, Selasa (12/1/2016) kemarin, polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya mucikari lainnya, yang juga melakukan bisnis perdagangan manusia itu.

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari
Tersangka mucikari saat digrebek polisi (Randi/ZONASULTRA.COM)

Kanit Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, AKP Subani mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Kota Kendari masih banyak kejahatan asusila prostitusi atau perdagangan manusia.

“Jadi setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bisnis prostitusi ini, modusnya melalui via sms dan telpon,” kata Subani, Rabu (13/1/2016).

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa pakaian dalam, hp, uang tunai senilai Rp.3.6 juta yang digunakan sebagai transaksi. Subani pun mengaku jika kemungkinan masih banyak mucikari atau pelaku bisnis prostitusi di Kota Kendari. Ia pun bertekad akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami juga sudah melakukan penyelidikan di kota Kendari, kalau ini tidak termaksud prostitusi online. Tapi kami juga sedang melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya prostitusi online,” ujarnya.

Sementara itu, ketiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni FT (23), AN(23) serta SN(23) masih berstatus sebagai korban serta saksi. Selain itu ketiganya juga telah dipulangkan kerumah masing masing.

Akibat perbuatannya tersangka mucikari diancam dengan pasal 296 dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini