Polisi dan Dilematis Penyelesaian Kasus Ilegal Logging di Indonesia

69

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memerangi para pelaku ilegal logging ini, baik secara persuasif, preventif bahkan melalui pendekatan kultural, namun faktnya hal itupun nyar

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memerangi para pelaku ilegal logging ini, baik secara persuasif, preventif bahkan melalui pendekatan kultural, namun faktnya hal itupun nyaris tidak membuat para pelaku jerah. Berbagai modus pun dilakukan, mulai dari rantai mafia yang harus diputus, hingga para penebang liar yang menjadikan praktek penebangan kawasan hutan sebagai pilihan terakhir karena desakan ekonomi.

Polisi kerap diperhadapkan dengan pilihan sulit, sebab harus berurusan dengan  masyarakat kecil yang dijadikan tumbal oleh gembong-gembong besar. Masyarakat kecil yang hanya bekerja sebagai buruh pemotong kayu, buruh pikul yang sering berhadapan dengan aparat, sementara untuk menelusuri para pelaku utama, harus melalui kerja keras dan ketelitian ekstra.

Secara umum ada beberapa faktor terjadinya penebangan liar (illegal logging) diantaranya, yang berkaitan dengan nilai–nilai masyarakat dan budaya atau kultur penduduk yang bermukim di wilayah sekitar kawasan hutan, dipengaruhi kebutuhan lapangan kerja dan pendapatan, pengaruh masyarakata yang sudah bekerja secara illegal, ketidakpuasaan masyarakat lokal atas kebijakan kehutanan pusat dan masih banyak lagi faktor lainnya yang ditemui di lapangan.

Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, pertambangan di daerah, persoalan korupsi dan tidak adanya pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan, turut berkontribusi semakin parahhnya kasus ilegal logging. Sehingga anugerah luar biasa yang telah diberikan terhadap Negara Indonesia ini semakin lama semakin habis dipakai untuk kebutuhan ekonomi dunia.

Permintaan industri yang besar akan kebutuhan kayu dan hasil hutan lainnya memang terus meningkat baik dalam maupun luar negeri. Sehingga mestinya perlu ada dukungan para pelaku industri, yang selama ini belum berjalan maksimal, sebab sejatinya para aktor pelaku industri melakukan “sortir” untuk mengetahui dari jenis hutan mana kayu berasal apakah dari kawasan yang diperbolehkan atau kawasan terlarang sebagai dukungan penegakkan supremasi hukum..

Apalagi negara sudah menetapkan aturan tegas terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) melalui UU NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang  merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan

Ketentuan pidana tersebut dapat dilihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam pasal demi pasal perundang-undangan tersebut, dimana pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang Undang-undang ini mengaturnya, itu artinya pemerintah juga dituntut berperan aktif membantu kepolisian dalam pencegahan dan regilasi melalui peraturan daerah (Perda).

Negara melalui pemerintah daerah maupun pusat mestinya terus memikirkan dan mencipatakan regulasi jitu yang benar-benar membuat jera bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.

Tentu saja menghentikan praktek ilegal logging tidak segampang membalikkan telapak tangan, sebab harus memutus mata rantai bahkan mencabut akar munculnya praktek terlarang ini. Demikian juga kesadaran masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas ileggal logging sangat diperlukan. Menyadari dampak yang ditimbulkan akibat ilegal logging ini sangat besar, tidak hanya menyebabkan kerusakan lingungan tetapi hal terburuk lainnya memicu terjadinya bencana alam.

Karena itu perlu peran seluruh pihak terutama pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi kegiatan illgel logging demi keberlangsungan hutan kita sebagai sumber kehidupan dan paru-paru dunia. Keberadaan hutan juga berfungsi sebagai daerah penyangga atau resapan air untuk mencegah bencana alam seperti banjir sekaligus sumber cadangan air. (***)

(Penulis adalah, Mantan Kepala Satuan Res Kriminal Polres Konawe Sulawesi Tenggara dan saat ini tengah melanjukan pendidikan PTI Kepolisian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini