Polisi dan Wartawan Gadungan di Konut Dijebloskan ke Rutan Lalonggowuna

314
Polisi dan Wartawan Gadungan di Konut Dijebloskan ke Rutan Lalonggowuna
POLISI GADUNGAN - Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

Polisi dan Wartawan Gadungan di Konut Dijebloskan ke Rutan Lalonggowuna POLISI GADUNGAN – Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat memperlihatkan beberapa barang bukti terkait penipuan yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan. Kamis (10/5/2017). Dua oknum polisi gadungan dan seorang wartawan majalah Fakta Hukum diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tiga pelaku pemerasan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas nama Nasrudin (38) Samsuddin (48) Pers dan Firdaus (51) resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Lalonggowuna Konawe.

Hal tersebut diungkapkan Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asera, Inspektur Dua (IPDA) La Abudi, setelah 13 jam lamanya melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka polisi dan wartawan gadungan.

Periwira satu balok ini mengatakan, setelah melalui tahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban usai ditangkap Kamis 11/5/2017 kemarin, ketiga tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pemerasan dan ancaman kepada sejumlah Kades di Konut hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Hari ini kami langsung bawa di Rutan Lalongowuna kita titip disana. Sudah jelas mereka terbukti bersalah,”Kata IPDA, La Abudi diruang kerjanya, Jumat (12/5/2017).

Berita Terkait : Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Dirinya menambahkan, dalam pengambilan keterangan rercatat 10 pejabat pemerintah desa dan petugas Dinas Peruhubungan (Dishub) Konut menjadi korban oknum Polisi gadungan itu. Hasil pemerikasaan aksi pelaku sudah berjalan selama 4 hari.

“Kami rampungkan semua berkas laporannya. Sekitar tanggal 29 mei kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan,”Terangnya.

Ketiga tersangka yang berasal dari Kota Makassar itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pemeransan dan ancaman dan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berita Terkait : Camat Asera Sempat Berikan Kuasa Polisi Gadungan Lakukan Penagihan Utang

Seperti diberitakan sebelumnya satuan Intel Polsek Asera melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota polisi dan wartawan gadungan disalah satu penginapan di Desa Mata Iwoi Kecamatan Andowia. Penyergapan dilakukan karena ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan, penipuan dan ancaman terhadap sejumlah Kades diwilayah Konut dengan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.

Dalam penyergapan itu Polsek Asera mengamankan barang bukti (BB) berupa berbagai macam kartu , 2 tanda pengenal anggota Mabes Polri, 2 buah satya lencana Polri, senjata tajam (sajam) jenis badik, atribut Polri, handphone, lencana badan narkotika nasional (BNN) dan 1 unit mobil jenis daihatsu Datsun Go nomor polisi (Nopol) DD 1401 SW. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini