Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Ganja ke PT VDNI

1247
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Ganja ke PT VDNI
Penyelundupan Ganja - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 1,6 kilogram ganja ke PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (21/12/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 1,6 kilogram ganja ke PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (21/12/2020). Tiga orang pengedar pun ikut ditangkap.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jasa pengiriman dari Medan ke Kendari. Polisi selanjutnya menyelidiki informasi itu dengan mendatangi jasa pengiriman.

Barang haram itu kemudian tiba, namun datang seorang driver ojek online untuk mengambil barang tersebut. Jasa pengiriman dan ojek online bekerjasama dengan polisi agar narkotika itu tetap diantarkan ke alamat tujuan tapi dibawah kontrol kepolisian.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Paket akhirnya diserahkan kepada Ridwan, tim langsung melakukan penangkapan di depan kos-kosan COC di Jalan Mayjend S. Parman Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Paket itu berisi ganja seberat 1.629 gram,” ujar M Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Polisi kemudian menyita barang bukti tersebut. Dua rekan pengedar juga ikut ditangkap. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Sultra.

M. Eka Faturrahman mengatakan, Ridwan ini merupakan jaringan Aceh yang memesan barang haram tersebut untuk diedarkan di Kota Kendari, PT VDNI Kecamatan Morosi dan ke kawasan pertambangan di Konawe Utara. “Kebanyakan disebar ke VDNI. Dulu sabu sekarang ganja,” ungkap M. Eka Faturrahman.

Tersangka Ridwan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini