Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Baubau

313
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Baubau
TAWURAN - Polres Baubau saat mengamankan tawuran antar pemuda yang terjadi di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Sultra, Senin malam (29/6/2020). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Pihak kepolisian berhasil menggagalkan tawuran antara dua kelompok pemuda di jalan Gatot Subroto, Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin malam (29/6/2020), sekitar pukul 19.30 WITA.

Polisi yang tiba dilokasi kejadian langsung melepas tembakan peringatan untuk meredam situasi yang tidak terkendali. Pantauan Zonasultra.com, dalam aksi saling serang itu terlihat sejumlah orang menggunakan penutup wajah dan membawa parang beserta senjata tajam lainnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis menjelaskan, peristiwa itu terjadi karena ada sekelompok pemuda dari kawasan Jembatan Beli, Kelurahan Bataraguru mencari pelaku penganiayaan yang tinggal di Lingkungan Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah. Untungnya petugas kepolisian berhasil meredam amarah massa sebelum terjadi kontak fisik.

“Tadi ada sedikit permasalahan, anak-anak dari Jembatan Beli (Jembel) naik ke atas mencari seseorang yang diduga pelaku penganiayaan. Tapi sampai di atas, mereka tidak melalukan aksi perusakan, mereka hanya ini menuju rumah terduga pelaku penganiayaan itu,” ungkap Ronal saat ditemui di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian pukul 20.00 WITA. Kemudian menghalau sekelompok pemuda tersebut di depan Hotel Manaja Indah. Sehingga aksi tawuran bisa diredam sebelum ada korban jiwa.

Ronal menyebutkan dugaan penganiayaan itu telah ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni kemarin. Diduga dilakukan oleh A dan R yang merupakan warga Lingkungan Palatiga.

“Korbannya dua, warga yang tinggal di Jembatan Beli,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah menemui sekelompok pemuda dari Jembatan Beli dan meminta mereka untuk menyerahkan kasus dugaan penganiayaan itu kepada pihak berwajib. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini