Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Pencuri Masker di Gudang Farmasi Dinkes Mubar

539
Kapolsek Sawerigadi Ipda Gema Brajaksono
Ipda Gema Brajaksono

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawerigadi kembali menangkap satu pelaku pencuri masker di Gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat. Penangkapan LR (41) berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya yakni LJ (37) warga Desa Nihi.

Kapolsek Sawerigadi Ipda Gema Brajaksono menjelaskan pihaknya kembali menangkap pelaku LR ini ditangkap di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Pelaku LR ditangkap satu hari setelah penangkapan LJ. Kita terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, untuk identitas pelaku lain kita sudah kantongi,” kata Ipda Gema Brajaksono saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ada tiga orang pelaku utama dalam pencurian masker di gudang farmasi milik Dinkes mubar ini. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kita sudah mengetahui posisi pelaku lainnya, hanya saja kita masih menunggu. Soalnya, dengan wabah virus corona ini, kita menghentikan sejenak sambil kita memeriksa dua orang saksi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Ribuan Lembar Masker di Gudang Farmasi Dinkes Mubar Raib Dicuri Maling)

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa 2 orang yakni K1 dan W1. Lanjut dia, kedua saksi yang diperiksa ini bisa juga nanti ditetapkan sebagai tersangka, jika sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Jadi kita sementara melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi K1 dan W1, untuk pengembangan terlebih dahulu. Untuk barang bukti ini, kita belum pastikan di mana saja dijual oleh para pelaku ini. Yang pasti dijual di seputaran Pulau Muna ini,” bebernya.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku ini yakni LJ dan LR ini, mereka mencuri dikarenakan faktor ekonomi. Apalagi, melihat pemberitaan bahwa masker ini sangat langka dan harganya pun melambung tinggi.

“Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku utama. Dua orang berhasil diamankan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku LJ dan LR dikenakan pasal 363 ayat 2 KHUP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Duberitakan sebelumnya, sebanyak 16 boks atau 32 ribu lembar masker di gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar) raib dicuri maling pada Jumat (27/3/202) kemarin.

Plt Kepala Dinkes Mubar, LM Ishar Masiala saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/3/2020) membenarkan peristiwa itu. Kata dia, gudang farmasi milik Dinkes Mubar yang berada di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi dibobol oleh pencuri.

“Iya betul, gudang kita (Gudang Farmasi) di Desa Nihi kemarin dibobol maling. Untuk kejadiannya itu diperkirakan dini hari antara pukul 01.00 -05.00 wita. Sementara, barang yang berhasil diambil oleh pencuri tersebut yakni 16 dos masker atau sekitar 32 ribu lembar,” kata mantan kepala puskesmas Wapunto ini. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini