Polisi Resmi Tetapkan Kadis Dikbud Konawe Tersangka Korupsi

1665
Iptu Rahmat Zam Zam
Iptu Rahmat Zam Zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Jumrin Pagala, Kadis Pendidikan dan Kebudaayan Kabupaten Konawe sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (13/2/2019).

Jumrin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup diknas setempat Tahun 2016.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zam Zam mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan serta gelar perkara.

(Baca Juga : Diduga Korupsi, Sekda dan Mantan Bendahara Dikbud Konawe Ditahan)

“Hari ini rencananya kita akan melakukan pemeriksaan, tapi karena yang bersangkutan (tersangka Jumrin) tidak didampingi pengacaranya jadi belum kita lakukan, tapi kita sudah konfirmasi ke pengacaranya hari Jumat 15 Februari kita akan lakukan pemeriksaan,” jelasnya saat ditemui Rabu (13/2/2019)

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Kendati pemeriksaan tidak jadi dilakukan, sambungnya, pihaknya resmi menetapkan Jumrin Pagala sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka.

Dalam kasus korupsi lingkup dinas pendidikn ini, selain Jumrin, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Ridwan Lamaroa dan Gunawan. Ridwan merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe dan juga Kadis P&K Konawe, sedangkan Gunawan adalah mantan bendahara Dinas P&K Konawe.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

(Baca Juga : Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Tidak Ditahan)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp4,2 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik sampai memeriksa saksi sebanyak 346 orang (kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe). Sebelumnya tersangka telah melakukan pengembalian senilai Rp295 juta.

Iptu Rahmat Zam Zam juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas tindak pidana korupsi tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.

“Bagaimanpun bentuknya, yang namanya tindakan melanggar hukum apalagi bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara entah itu besar ataupun kecil kita akan berantas tanpa terkecuali,” tegasnya. (a)

 


Kontributor: Iksan
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini