Polisi Ringkus Kawanan Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Lolos

44

Kepala Polsek Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) La Baco kepada sejumlah awak media, Senin (9/3/2015) di ruang kerjanya mengatakan penangkapan terhadap kawanan pelaku aksi pencurian motor tersebut be

Kepala Polsek Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) La Baco kepada sejumlah awak media, Senin (9/3/2015) di ruang kerjanya mengatakan penangkapan terhadap kawanan pelaku aksi pencurian motor tersebut berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. 
“Kami dapat informasi dari masyarakat, setelah itu saya perintahkan anggota saya untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, masing-masing berinisial Il (29), LKN (28) dan LK (20-an),” katanya.    
Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian pertama kali menangkap IL di kediamannya. Berdasarkan pengakuan Il, pihak kepolisian lalu berhasil menangkap dua pelaku lagi yaitu LKN dan LK.  
Melalui pesan BlackBerry-nya, para pelaku ini hendak bertemu di gerbang perbatasan Kendari dan Konawe, tepatnya di gerbang selamat datang di Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kendari.
Polisi langsung bergegas ke lokasi pertemuan yang telah direncanakan para pelaku. Di sana polisi berhasil mengamankan LKN, sementara LK berhasil lolos. Saat itu sempat terjadi pengejaran terhadap LK namun dia berhasil lolos. Saat ini LK kini berstatus DPO.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamanakan dua unit sepeda motor hasil curian dan satu unit yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya. 
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan para pelaku tidak hanya berjumlah tiga orang melainkan lebih. 
“Untuk Il adalah penadah sekaligus pemasar barang tersebut. Pengakuannya dipasarkan di sekitar Unaaha dan Raha, sedangkan LKN dan LK adalah eksekutor,” kata La Baco.
Untuk Il sendiri, rupanya juga pernah melakukan aksi pencurian barang elektronik di salah satu rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu. Il berhasil mencuri 1 buah handphone Balkberry, 1 handicam, dan 1 Laptop. 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian diatas 7 tahun, namun untuk Il diganjar pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman kurungan 4 tahun. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini