Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

554
PENGEDAR NARKOBA - Polda Sulawesi Tenggara meringkus pengedar narkoba di Kolaka Andi Edwin alias Karaeng (48) di tempat tinggalnya, jalan Sunu Kelurahan Kolaka Asih Kecamatan Latambaga, Kolaka pada Jumat (12/10/2018) malam. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Pelaku bernama Andi Edwin alias Karaeng (48) ditangkap di Kabupaten Kolaka. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (12/10/2018) pukul 22.00 wita di tempat tinggalnya, jalan Sunu Kelurahan Kolaka Asih Kecamatan Latambaga, Kolaka. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat 41,59 gram dan 1 paket ganja dengan berat 1,48 gram.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengedarkan barang haram itu bukan hanya di Sultra tetapi juga mengedarkan sabu ke provinsi lain semisal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam mengedarkan barang haram itu, pelaku bekerjasama dengan pengedar dari provinsi Sulsel kemudian melakukan penjualan kepada beberapa kliennya di Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan kasus itu diperoleh dari warga yang merupakan informan polisi yang melaporkan tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Andi Erwin yang selama ini berada di Kolaka. Pada hari Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 22.00 wita tim Lidik Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan observasi terhadap target di rumahnya.

Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Sultra
Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Sultra

“Penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya, setelah pelaku usai melakukan transaksi pada Jumat 12 Oktober pukul 22.00 wita, petugas kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target,” ujar Harry

Menurut Harry, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, masuk kedalam rumah tetapi polisi mengejar pelaku sampai ke dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Andi Edwin, polisi pun berhasil menemukan paket sabu dan ganja.

Lanjut Harry, dari keterangan Andi Edwin bahwa sabu diperoleh dari kawanya sesama pengedar bernama Elang yang tinggal di Kabupaten Sidrap Sulsel sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari anak punk.

Usai berhasil menangkap Andi Edwin, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga menyelidiki keberadaan Elang di Provinsi Sulsel.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 800 ribu, alat pakai narkotika, paket sabu, ganja, dan barang bukti lainnya. Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. B

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini