Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Perkosa Anak Kandungnya

2819
Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Perkosa Anak Kandungnya
TANGKAP - Berakhir sudah pelarian Kadir Majid alias Kadir (40) pelaku yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali. Rabu (2/10/2019) pukul 02.00 wita dini hari, ia diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara Konawe dan Polsek Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara Konawe dan Polsek Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus Kadir Majid alias Kadir (40), ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Kadir ditangkap di rumah temannya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolsek Mowewe Iptu Bambang Tri Jana yang memperoleh informasi keberadaan pelaku kemudian beroordinasi dengan pihak Polsek Sampara. Persembunyian pelaku warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara ini terbongkar berdasarkan informasi yang disebar di Facebook.

Kasi Humas Polsek Sampara, Bripka Audi Tumewu saat dihubungi membenarkan ditangkapnya pelaku di Desa Ambapa.

Audi menjelaskan, dugaan pemerkosaan ini bermula saat pelaku menemui korban di kediaman tantenya di salah satu desa di Kabupaten Konawe pada akhir Agustus 2019. Pelaku mengajak korban pulang ke rumah dan tinggal bersamanya. Sejak berusia dua tahun korban memang dirawat oleh tantenya karena kedua orang tuanya telah berpisah.

Korban pun menerima tawaran itu. Namun sesampai di rumah gadis berusia 19 tahun itu malah dipukuli. Dia pun dipaksa melayani syahwat sang ayah. Korban juga kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku, terutama bila melihat korban bersama teman lelakinya.

(Baca Juga : Ayah di Kendari Diduga Cabuli dan Beri Sabu ke Anak Tirinya)

Menurut Audi, pada September 2019, pelaku kembali menggauli darang dagingnya itu sebanyak dua kali.

Tragedi memilukan ini sempat diketahui oleh tetangga pelaku yang mendengar suara kesakitan korban. Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pemerintah desa dan babinkamtibmas setempat.

Namun korban tak mengakui perbuatan pelaku saat diinterogasi. Korban berkelik jika luka lebam yang ada di tubuhnya akibat terjatuh.

Kali kedua suara rintihan kesakitan korban kembali didengar oleh tetangga. Saat itu pula tetangga langsung mengadu ke Polsek Sampara. Saat diinterogasi, kembali korban tak mengakui perbuatan pelaku.

Karena korban tak jujur, pelaku berpamitan hendak membeli air mineral. Tapi ternyata ia memilih kabur. Saat kabur itulah, kata Audi, korban berani menceritakan semua perbuatan pelaku di hadapan polisi.

Surat penangakapan terhadap pelaku dikeluarkan polisi sejak 6 September 2019. Setelah berhasil bersembunyi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Pelaku juga diketahui seorang residivis kasus pembunuhan mertuanya sendiri. Begitu bebas, kini ia harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

“Pelaku kini sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Audi. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini