Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Mumbul di Kendari

415
Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Mumbul di Kendari
PENGEDAR - Direktorat Resere dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pengedar obat keras atau mumbul. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.CON)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Resere dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pengedar obat keras atau mumbul. Sebanyak 1.411 butir tramadol dan Alprazolam disita dari tangan keduanya, di dua tempat berbeda, pada Rabu (10/6/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan kedua tersangka MA (35) dan K (26) bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, aparat menyelidiki informasi tersebut dan benar.

MA ditangkap terlebih dahulu di Jalan Gunung Latimojong Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari tak jauh dari rumahnya. Kata dia, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat-obatan terlarang.

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Mumbul di Kendari“Hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan 651 butir tramadol, satu unit handphone dan uang tunai 30 ribu rupiah,” ujar M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Selanjutnya, kata Eka, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain. Dari hasil pengembangan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap K di Jalan Pahala, Kecamatan Baruga. Dari tangan K, pihaknya berhasil mendapat 300 butir obat tramadol.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap K. Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengaku menyimpan ratusan barang bukti yang sama di rumahnya. Di rumah K, polisi menyita 342 butir tramadol dan 118 butir obat alprazolam, uang tunai senilai Rp555 ribu dan satu unit HP.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari keterangan K obat-obatan tersebut diperoleh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya kami sangkakan melanggar pasal 197 subsider pasal 198 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tukas dia. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini