Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Kolut

1640
Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Kolut
PENGEDAR SABU - Operasi Sikat Anoa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HR (35), warga Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo, Jumat (9/11/2018) malam sekitar pukur 21.00 Wita. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Operasi Sikat Anoa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HR (35), warga Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo, Jumat (9/11/2018) malam sekitar pukur 21.00 Wita. IRT tersebut ditangkap lantaran kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Wawo.

Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Sumantri mengatakan, penangkapan HR berdasarkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Wawo. Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga identitas pelaku diketahui. Polisi lalu mendatangi kediaman tersangka di Desa Ulu Wawo dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan di tangan tersangka ada dua saset plastik seberat 0,8 gram,” kata Sumantri, Sabtu (10/11/2018).

Sumantri menambahkan, HR merupakan pemain lama yang mengedarkan sabu di wilayah itu. “Pelaku berperan sebagai pengedar sudah cukup lama dan dari keterangan HR sabu itu didapatkan dari Kabupaten Kolaka,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kolut untuk proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan akan ada tersangka baru karena IRT tersebut tidak berperan sendiri dalam aksinya.

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini