Polisi Tangkap Pemuda Konsel Usai Curi Motor di Rujab Camat

274
Polisi Tangkap Pemuda Konsel Usai Curi Motor di Rujab Camat
CURANMOR - Satuan Reserse Polres Konsel saat berhasil mengamankan pemuda berinisial AS (19) warga kelurahan Landono Kecamatan Landono, Konsel. AS ditangkap di Kelurahan Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Sabtu (4/7/2020). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO- Satuan Reserse Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (19) di Kelurahan Nohu-nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Sabtu (4/7/2020). Pemuda asal Konsel ini diduga telah melakukan pencurian motor di Rumah Jabatan (Rujab) Camat Landono, Konsel.

Kasatreskrim Polres Konsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengatakan, AS melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tridana Mulya Kecamatan Landono, Konsel yang tengah terparkir di halaman kantor Camat Landono pada Jumat (3/7/2020) subuh sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk.Sek.Landono, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti petunjuk yang mengarah ke tersangka.

“Setelah itu kita kejar, pelaku berhasil kita amankan di Kelurahan Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Konawe,” kata Fitrayadi saat dihubungi Sabtu (4/7/2020).

Pelaku yang merupakan warga kelurahan Landono Kecamatan Landono itu kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Konsel. AS terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (C)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini