Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu, Diduga Dikendalikan dari Lapas

662
Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu, Diduga Dikendalikan dari Lapas
PENGEDAR SABU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang remaja bernama Sela bin Tego (16) di sebuah rumah kos Citra, Jalan Balaikota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (18/3/2019). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang remaja bernama Sela bin Tego (16) di sebuah rumah kos Citra, Jalan Balaikota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (18/3/2019).

Penangkapan yang dilakukan Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra karena Sela kedapatan memiliki 26 sachet narkotika jenis sabu seberat 15,42 gram. Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba polda Sultra pada Kamis (14/3/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menuturkan, empat hari kemudian polisi langsung menangkap Sela di rumah kosnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar kos itu, dan menemukan 26 sachet sabu di saku celana tersangka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga  : Polres Kendari Ringkus 3 Pengedar Sabu Saat Hendak Transaksi)

“Tersangka menerangkan, narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari atas nama Alam alias Ama  dengan cara dibuangkan dari tukang tempelnya. Ditempelkan di samping Toko perbelanjaan Megros Andonohu,” ungkap Harry melalui rilis tertulisnya, Selasa (19/3/2019)

Selanjutnya, pihaknya menyita satu unit Handphone Nokia warna hitam milik tersangka karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Kemudian Tim Opsnal subdit 1 melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempelnya.

“Namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Harry.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Barang bukti lain yang berhasil disita polisi, diantaranya satu buah kaleng bekas permen mentos, satu buah plastik kemasan merk aqua. Tersangka anak dibawah umur ini, akan diperiksa urinenya dan darahnya, lalu dikirim ke laboratorium forensik.

“Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari. Tersangka dijerat pasal 114  ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutup AKBP Harry Goldenhardt. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini