Polisi Tangkap Tangan 4 Orang Saat Pesta Sabu di Wawonii

510
Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat orang saat tengah pesta sabu di Wawonii Tengah, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 22.00 WITA. Keempat orang tersebut berinisial JA (41), S (44), IS(38), dan IJ(29).

Kepala Polsek Wawonii AKP Syamsir Nasir menjelaskan, penangkapan bermula saat anggotanya menerima telepon dari warga akan adanya pesta sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat. Pihaknya lalu mengecek kebenaran berita tersebut.

Baca Juga : Gaji ASN Tak Cukup, Seorang Pegawai PDAM Kendari Jualan Sabu

Di lokasi, aparat kepolisian berhasil mendapati empat orang melakukan pesta sabu. Kemudian keempat orang tersebut digeledah lalu dilakukan pengembangan.

Hasilnya, sabu tersebut diperoleh dari HB (25), warga Desa Lamongupa Kecamatan Wawonii Tengah.

Dari tangan keempat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah bong berserta pirex, 1 buah saset bekas bungkus sabu paket Rp200 ribu, 3 buah korek api, 1 buah sedotan kecil, 2 lembar kertas alumunium foil, 1 unit HP samsung J2 Prime warna hitam, 1 unit HP samsung putih, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2,03 juta.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sehingga berdasarkan keterangan tersebut, lanjut dia, sekitar pukul 22.30 WITA piket Mapolsek Wawonii menghubungi Polsek Wawonii Tengah untuk menangkap terduga pengedar sabu HB di Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat. HB kemudian digelandang ke Mapolsek.

“Dari tangan HB, kami temukan barang bukti berupa 1 buah paket kecil yang diduga sabu, 1 unit HP Oppo A5S warna hitam, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,3 juta hasil penjualan sabu tanggal 17, dan uang tunai sebesar Rp3,2juta,” terang AKP Syamsir Nasir melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saya ingin Tanah Wawonii yang dijuluki sebagai Pulau Kelapa bersih dari virus narkoba. Tentunya polres dan polsek setempat tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli,” ujarnya.

Baca Juga : Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram

Syamsir Nasir juga mengimbau warga yang mencurigai dan mengetahui ada salah satu warga yang melakukan transaksi atau memakai narkotika dan sejenisnya untuk melapor ke polsek setempat. Pihaknya memastikan akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor.

“Peran masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Jika ada indikasi orang terdekatnya sebagai pecandu narkoba, segera beritahukan ke polres atau polsek terdekat,” pungkasnya.

Kelima pelaku terduga pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Konkep tersebut sedang dibawa menuju Kota Kendari dengan menggunakan kapal feri penyebrangan Langara – Kendari. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini