Polisi Tetapkan 3 Tersangka Atas Penemuan Jenazah di Hutan Bakau Kendari

2410
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Atas Penemuan Jenazah di Hutan Bakau Kendari
TERSANGKA - Ketiga tersangka pembunuh pria yang ditemukan tergeletak Jenazah di kubangan hutan bakau pesisir teluk Kendari, Jalan Madusila, Kelurahan Anggooeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengungkap penyebab meninggalnya pria yang ditemukan tergeletak di kubangan air di Hutan Bakau, Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/10/2020).

Korban sendiri bernama Edwar Menanggel alias Edo (44) warga Jambu Putih, BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban diduga dianiaya hingga tewas oleh enam orang tersangka. Tiga di antaranya AM (19), AN (19), AB (20).

Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP Gede Pranata Wiguna menjelaskan, sebelum meninggal, korban mengikuti pesta minuman keras bersama beberapa orang tetangganya di kawasan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Minggu (25/10/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat itu, kata-kata korban membuat rekan-rekannya tersinggung. Sehingga, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lalu membuangnya di hutan bakau pukul 04.40 WITA.

“Tersangka secara bersama-sama memukul dengan bertubi-tubi ke kepala korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga terdapat luka lebam di wajah sebelah kiri dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Gede Pranata di Mapolres Kendari, Selasa (27/10/2020).

Dua dari tersangka membuang korban dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, kata Gede, korban masih bergerak di sekitar SPBU Anggoeya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, sesosok jenazah berjenis kelamin laki-laki ditemukan terkapar di dalam hutan bakau pesisir teluk Kendari, Jalan Madusila, Kelurahan Anggooeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, Senin (26/10/2020). (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini