Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di Dinas PK Konsel

77
Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di Dinas PK Konsel
OTT - Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana bersama Wakapolres, dan Kasat Reskrim saat meggelar konferensi pers di depan kantor Markas Komando Polres Konsel. Tampak sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditunjukkan pada awak media, Rabu (1/3/2017). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)
Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di Dinas PK Konsel
KONFERENSI PERS – Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana bersama Wakapolres, dan Kasat Reskrim saat meggelar konferensi pers di depan kantor Markas Komando Polres Konsel. Tampak sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditunjukkan pada awak media, Rabu (1/3/2017). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satuan Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Konsel, Senin (27/2/2017) lalu.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial S, H, HS, HR, dan VW. Tiga diantaranya adalah wanita dan dua orang laki-laki dengan status empat pegawai honorer dan satu PNS.

Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana mengungkapkan, kelimanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengurusan berkas dokumen pembayaran tunjangan sertifikasi guru di tingkat TK, SD, SMP, dan SMP Satu Atap (Satap).

(Berita Terkait : Tim Saber Pungli Polda Sultra OTT Dua Pelaku Terduga Suap)

“Modus operandinya oknum guru TK, SD, SMP, dan SMP satu atap dan pengawas menyelipkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dengan alasan untuk memperlancar pengusulan berkas pencairan dana sertifikasi guru,” kata Hendrik saat menggelar konferensi pers di depan Mako Polres Konsel, Rabu (1/3/2017).

Kelimanya dijerat ntuk UU Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Berita Terkait : Ini Tanggapan Wakil Bupati dan Sekda Soal OTT di Dikbud Konsel)

“Tuntutannya maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta,” tegas Hendrik. (A)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini