Polres Baubau Amankan Eksekutor Pembunuhan Korban Penganiayaan

363
AKBP Zainal Rio Candra Tangkari
AKBP Zainal Rio Candra Tangkari

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan satu orang tersangka pembunuhan korban penganiayaan warga Kanakea, Kelurahan Nganga Naumala. Polisi mengamankan D yang diketahui menjadi eksekutor LM (20) di Kabupaten Buton Tengah (Butebg).

Hal ini diungkapkan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat ditemui di Mapolres Baubau, Kamis (22/10/2020). Dengan ditangkapnya D, maka total pelaku pembunuhan LM berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, Polres Baubau telah mengamankan delapan pelaku, beberapa jam setelah penganiayaan berujung maut yang dilakukan kepada LM.

“Dari delapan orang yang pernah kita amankan, kita amankan lagi satu orang pelaku, maka bertambah jadi sembilan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku (inisial D) merupakan penganiaya langsung atau seksokutor,” jelas Rio Tangkari.

Rio Tangkari menyebut, sementara waktu diketahui eksekutor LM sebanyak dua orang. Tidak disebutkan secara rinci identitas mereka, yang pasti satu diantaranya adalah D yang diamankan di Buteng.

Terlibat Perkelahian, Satu Warga di Baubau Terluka
KORBAN MENINGGAL – Seorang pria inisial LM (20) yang menjadi korban penganiayaan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia pada Selasa (20/10/2020) dini hari. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

“Saat ini masih kita dalami, tapi dua pelaku langsung eksekutor sudah kita amamkan,” tambah Rio Tangkari.

Menurutnya, para pelaku membunuh LM karena motif dendam. Pelaku merasa sakit hati lantaran pernah bermasalah secara emosional dengan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, LM (20), laki-laki, menjadi korban penganiayaan saat terlibat perkelahian di lingkungan Kanakea, Senin malam 19 Oktober 2020. Saat itu LM yang mengalami luka parah di bagian tangan, kaki, dan kepala mendapat perawatan di RSUD Palagimata Baubau. Nyawa LM tak dapat tertolong, hingga meninggal dunia pada dini hari Selasa 20 Oktober. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini