Polres Baubau Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

425
Polres Baubau Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
PENCURI SPESIALIS - Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pencuri spesialis rumah warga, Kamis (16/1/2020). Kapolres Baubau, Rio Tangkiri (tengah) menyebut pelaku melancarkan aksinya pada rumah kosong yang ditinggal penghuninya saban dini hari. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Aksi FD (18) residivis, spesialis pencurian rumah kosong harus terhenti. Dia diciduk petugas kepolisian pada 10 Januari 2020 di kediamannya di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Polisi mengamankan FD beserta barang bukti, satu smartphone, dan satu playstation. Dan ada satu sepeda motor yang ditemukan di tempat berbeda di Kecamatan Gu, Buten Tenggah (Buteng).

“Pelaku merupakan warga Kecamatan Gu, yang sekarang sudah berdomisili di Kota Baubau,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, saat jumpa pers di gedung Mitra Humas Polres Baubau, Kamis (16/1/2020).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Penangkapan terhadap FD dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Sebelum menangkap FD, polisi mendapat laporan dari seorang warga Kelurahan Kadolomoko, Kota Baubau, Purwantoro pada 7 Januari 2020 tentang rumahnya kecurian. Kepada polisi, FD mengaku aksi kejahatan itu terjadi pukul 04.00 WITA. Di sana ia mencuri satu sepeda motor dan playstation.

(Baca Juga : Polres Baubau Tangkap Kelompok Jambret)

“Karena leluasa, rumah saat itu tidak memiliki penghuni, maka para pelaku bebas melancarkan aksinya. Jadi kami meminta agar warga lebih waspada, jangan sering membiarkan rumah kosong,” harap Rio Tangkiri.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

FD melakukan aksinya bersama rekanya yang diketahui berinisial AW. Polisi belum merincikan identitas tersangka AW. Kata Rio Tangkiri, saat ini AW sedang dalam pengejaran, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatanya FD kini ditahan Polres Baubau. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini