Polres Baubau Ringkus Kurir Narkoba Berstatus Honorer di Buteng

800
Polres Baubau Ringkus Kurir Narkoba Berstatus Honorer di Buteng
KURIR NARKOBA - Iptu Suleman (kiri) Aipda Hairuddin (kanan) menerangkan kronologis kasus penangkapan kurir narkoba berstatus honorer di Buteng yang ditangkap di Pelabuhan Mawasangka, 12 Mei 2019. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil meringkus K (45), seorang kurir narkoba di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). K merupakan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Buteng.

K ditangkap bersama kawannya A (40), seorang sopir mobil di Pelabuhan Mawasangka oleh Satres Narkoba Polres Baubau pada 12 Mei 2019. Keduanya pun dijebloskan di sel tahanan Polres Baubau.

Baca Juga : BNN Baubau Selidiki ASN Terkait Narkoba

K, warga Desa Wambuloli, Kecamatan Mawasangka Timur diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Sementara A merupakan salah satu pelanggan K yang berasal dari Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Polisi menyita 0,08 gram narkotika jenis sabu kepunyaan A beserta satu buah botol, sepotong kaca tireks, dan HP (telepon genggam). Serta 1,35 gram narkoba jenis sabu kepunyaan K, juga satu buah gunting, satu buah botol, satu potong kaca tireks, dan dua buah jarum spoit,” terang Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Baubau Aipda Hairuddin saat konferensi pers, Selasa (18/6/2019).

Polres Baubau Ringkus Kurir Narkoba Berstatus Honorer di ButengAipda Hairuddin menambahkan, saat itu K dan A ditangkap bersama lima orang lainya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ada kaitan kelima orang tersebut dengan kasus yang menjerat K dan A.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : BNNP Amankan 6 Kurir Narkoba, Satu Tahanan Lapas Kendari

“Pelaku K merupakan kurir. Barangnya diperoleh dari Kabupaten Muna,” kata Hairuddin.

K dan A saat ini masih ditahan di sel Polres Baubau. Mereka diancam pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini