Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Motor

171
Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Motor
PEMBAKARAN MOTOR - Jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembakaran motor di kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. tiga pelaku tersebut masing-masing inisial MA (28), HY (28), RY (20). Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. (M2/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembakaran motor di kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. tiga pelaku tersebut masing-masing inisial MA (28), HY (28), RY (20). Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno melalui Kasubag Humas, Iptu Sulaiman mengatakan, pembakaran motor itu diduga dipicu kesalapahaman. Pemuda Bone-bone menganggap kebakaran rumah yang terjadi di wilayahnya beberapa waktu lalu disebabkan oleh pemuda kelurahan Tarafu.

“Jadi malam sebelum pembakaran motor itu terjadi, ada sebuah rumah di kelurahan Bone-bone terbakar. Pemudanya menganggap kebakaran itu pelakunya pemuda dari kelurahan Tarafu sehingga terjadi aksi balas dendam,” ungkapnya.

Dikatakan, ketiga pemuda tersebut diamankan di kediamannya, satu hari setelah kejadian pembakaran motor tersebut. “Kejadian pembakaran motor itu terjadi pada hari jumat, mereka ditangkap pas besoknya,” tambahnya.

Selain pembakaran motor, mereka juga diduga melakukan pengrusakan rumah di kelurahan Tarafu. Kurang lebih tujuh kaca jendela rumah warga yang tak tahu masalah habis dipecahkan.

“Pihak sat Reskrim Polres Baubau masih dalam pengembangan. Masih ada pelaku yang sampai belum ditangkap,” bebernya.

Saat ini barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit motor yamaha mio m3 berwarna hitam dengan nomor polisi DT 3467 YB dengan kondisi hangus terbakar, tiga buah batu yang digunakan untuk merusak kaca jendela rumah warga, dan serpihan kaca rumah warga.

“Untuk kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 22 juta juta rupiah. itu terdiri dari kerugian motor seharga Rp 18.600.000 dan tujuh buah kaca jendela rumah ditaksir seharga Rp 3.500.000,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, ketiganya dijerat pasal 187 subsider pasal 170 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara. (b)

 


Penulis : M2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini