Polres Bombana Bantah Memihak Salah Satu Paslon Kada

270
Kepala Kepolisian Resort Bombana, AKBP. Bestari H. Harahap
AKBP Bestari H. Harahap

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepala Kepolisian Resort Bombana, AKBP. Bestari H. Harahap, membantah pihaknya memihak salah satu dari dua pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) yang akan dipilih pada 15/02/2017.

Kepala Kepolisian Resort Bombana, AKBP. Bestari H. Harahap

“Kami tidak mungkin memihak salah satu Paslon yang ada, kami hanya melakukan tugas sebagai tim pengamanan mulai hingga selesai penyelenggaraan Pilkada,” tandas Bestari didampingi Wakapolresnya, Kompol Agung Basuki di ruang kerjanya, Rabu 1/2/2017.

Berita Terkait : Polres Bombana Terindikasi Mendukung Salah Satu Paslon

Selain pengamanan, kami juga lanjut Bestari, tengah melidik dan mengklarifikasi 3 kepala desa yang dilaporkan secara tertulis oleh warganya terkait dengan indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2016.

“Klarifikasi harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan tidak ada intimidasi atau mengarahkan untuk mendukung Paslon,” tandasnya.

Menyoal acuan hukum untuk memproses 3 Kades yang dilaporkan tersebut lanjut Bestari, tidak harus mengacu pada UU No 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 yaitu mengharuskan penyidik kasus Tipikor mengajukan data yang nyata dan berkepastian serta dibuat oleh institusi yang berkompoten dan kapabel, sesuai dengan Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Acuan hukum itu hanya berlaku bila salah satu paslon yang diproses, tetapi ini kan Kades, jadi dimana relefansinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD, Andi Firman, SE mengungkapkan bahwa Jajaran Polres Bombana terindikasi mendukung salah satu paslon tertentu pada pelaksanaan Pilkada .

“Indikasi itu kami dapatkan setelah beberapa kepala desa datang ke DPRD menyampaikan keresahannya akibat pemanggilan dari pihak Kepolisian,” tutur Ketua DPRD Bombana, Andi Firman. (B)

 

Reporer : Jumrad Raunde
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini