Polres Bombana Bekuk Pengguna Narkoba di Lokasi Tambang

50

AM adalah warga kelurahan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Ia diringkus polisi saat sedang asik merakit sebuah bong shabu di areal tambang. r

AM adalah warga kelurahan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Ia diringkus polisi saat sedang asik merakit sebuah bong shabu di areal tambang. 
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah bong dan satu Paket Hemat (Pahe) narkoba jenis sabu.  
Kasat Narkoba Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Mukid, saat dikonfirmasi di ruang kejanya, Rabu (14/1/2014) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Mukit, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari tim Buser Polres setempat jika AM cs sering melakukan kegiatan terkait penggunaan shabu.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, AM mengaku jika shabu tersebut diperoleh dari rekannya KM yang juga berasal dari luar Bombana.  
“AM ini sudah menjadi Target Operasi (TO) kami. Waktu ditemukan tersangka ini sedang merakit bong untuk nyabu dan setelah kami lakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya positif dia mengkosumsi Amphetamin,” kata mantan Kapolsek Kabaena Timur ini.
Menurut Mukit, pihaknya akan tetap dan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dilokasi tambang di Bombana ini. “Kami juga masih terus lakukan koordinasi dengan pihak Dir. Narkoba Polda Sultra guna memburu bandar sebagai pengedar dilokasi tambang,” tuturnya
Tersangka AM dijerat dengan pasal 112, 127, 131 UU nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,
Sebelumnya, selama tahun 2014 Sat narkoba Polres Bombana telah berhasil mengungkap delapan kasus dengan 19 tersangka.(Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini