Polres Buton Segera Kirim SPDP Kakek Cabul

86
Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri
AKP Sugiri

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kepolisian resort (Polres) Buton melalui penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton, akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Buton mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial LA (69) asal Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Buton.

Korban pencabulan itu adalah tiga orang anak di bawah umur di Desa yang sama dengan tersangka.

“Berkas SPDP nya sudah siap tinggal dikirim, kita rencanakan Senin (22/1/2018) nanti,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri via telepon, Jumat (19/1/2018).

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pihaknya menduga ada empat anak yang menjadi korban pencabulan itu, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata hanya tiga orang yang terbukti yaitu korban dengan inisial masing-masing AS, WN, dan DN.

(Baca Juga : Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Buton Dibekuk Polisi)

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa semua saksi terkait. Sementar tersangka kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Buton.

“Saksi-saksi semua sudah kita periksa termaksud ketiga korban, orang tua korban, teman korban dan pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 15 tahun tentang pencabulan. (B)

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini